66. pengorganisasian jamkesmas
66. pengorganisasian
jamkesmas
TIM PENGELOLA
JAMKESMAS
Tim Pengelola JAMKESMAS melaksanakan pengelolaan jaminan
kesehatan bagi masyarakat miskin meliputi kegiatan-kegiatan manajemen
kepesertaan, pelayanan, keuangan, perencanaan dan SDM, informasi, hukum dan
organisasi serta telaah hasil verifikasi.
1. TIM
PENGELOLA JAMKESMAS PUSAT
Tugas:
a. Penetapan kebijakan operasional dan teknis,
pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
b. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan, penataan sasaran,
penataan sarana pelayanan kesehatan (pemberi pelayanan kesehatan)
c. Melaksanakan pertemuan berkala dengan pihak terkait
dalam rangka evaluasi penyelenggaraan program
d. Melakukan telaah hasil verifikasi, otorisasi dan
realisasi pembayaran klaim.
e. Melakukan pembinaan, pengawasan dan menyusun laporan
pelaksanaan
2. TIM PENGELOLA
JAMKESMAS PROPINSI
Tugas:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan
b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) c. Melakukan
verifikasi, pemantauan dan evaluasi
d. Melakukan analisis aspek kendali biaya, dan kendali
mutu
e. Menyampaikan laporan pengelolaan penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS).
3. TIM PENGELOLA
JAMKESMAS KABUPATEN/KOTA
Tugas:
a. Melakukan manajemen kepesertaan, manajemen pelayanan
kesehatan, manajemen keuangan
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi di PPK
c. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
kepada Menteri Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
TIM KOORDINASI
PROGRAM JAMKESMAS
1. TIM KOORDINASI
JAMKESMAS PUSAT
Terdiri dari Pelindung, Ketua dan Anggota serta
Sekretariat. Tim koordinasi bersifat lintas sektor terkait, diketuai oleh
Sekretaris Utama Kementrian Kordinasi Kesejahteraan Rakyat dengan anggota
terdiri dari Pejabat Eselon I Departemen terkait dan unsur lainnya.
Tugas :
a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
b. Melakukan pembinaan dan pengendalian program.
Struktur Tim
Koordinasi Program JAMKESMAS Tingkat Pusat berikut:
Pelindung : Menteri Kesehatan
Ketua : Sekretaris Utama Menko Kesra
Anggota : Sekjen Depkes
: Sekjen Depdagri
: Sekjen Depsos
: Deputi Bidang SDM Bappenas
: Sekjen Depkeu
: Dirjen Binkesmas
: Dirjen Yanmedik
: Ketua Komisi IX DPR RI
: Dirut PT. Askes (Persero)
Sekretariat
Ketua : Kepala Bagian Tata Usaha PPJK
Staf sekretariat : 4 orang
2. TIM KOORDINASI PROPINSI
Tugas :
a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi
program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang tetap mengacu pada kebijakan pusat
b. Melakukan pembinaan dan pengendalian program
Struktur Tim Koordinasi JAMKESMAS Tingkat Propinsi
berikut:
Pelindung : Gubernur
Ketua : Sekretaris Daerah
Anggota : Kadinkes Propinsi
: Asisten Kesra
: Direktur Rumah Sakit
: Ketua Komisi DPRD yang membidangi
Kesehatan
: Kepala PT. Askes (Persero) Regional/
Cabang
Sekretariat
Ketua : Kasubdin/Kabid yang bertanggung jawab pada
program Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Staf Sekretariat : 2 orang
3. TIM KOORDINASI KABUPATEN/KOTA
Tugas :
a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi
Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota
b. Melakukan pembinaan dan pengendalian Program JAMKESMAS
Tingkat Kabupaten/Kota.
Struktur Tim Koordinasi Program JAMKESMAS Tingkat
Kabupaten/Kota berikut :
Pelindung : Bupati/ Walikota
Ketua : Sekretaris Daerah
Anggota : Kadinkes Kabupaten/Kota
: Asisten Kesra
: Direktur Rumah Sakit
: Ketua Komisi DPRD yang membidangi Kesehatan
: Kepala PT. Askes (Persero) Cabang/ AAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar