Bank Syariah adalah Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Nah, berikut
Penjelasan apa itu Bank Syariah.
Sejarah Perbankan Syariah :
Perbankan
syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel
islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan
melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini
Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis
profit sharing (pembagian laba)
di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih
di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social Bank didirikan dan
mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam
akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat
islam.
Islamic
Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori
oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam,
walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang
bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di
negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee
dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit
menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan
negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian
muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975),
Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt
(1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine
Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di
Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang
bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah
haji.
Di
Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia.
Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat
terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya
hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan
suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit
dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia
telah di atur dalam undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perubahan dan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga
tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank
Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah.
Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah
19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia
(Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional:
Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Prinsip perbankan syariah :
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.)Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
1.)Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
2.)Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana
3.)Islam
tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya
merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki
nilai intrinsik
4.)Unsur
Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah
pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari
sebuah transaksi
5.)Investasi
hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam
islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan
syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain.
Jasa untuk peminjam dana :
a.)Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
a.)Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
b.)Musyarokah
(Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau
joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang
disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas
yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah
ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya
sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
c.)Murobahah,
yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan
barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke
pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang
ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga
pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta,
margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam
ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara
bank dan nasabah
d.)Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana :
a.)Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah
a.)Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah
b.)Deposito
Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu yang
tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah
bagi hasil tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar