WAJIB BELAJAR BUKAN 9 ATAU 12 TAHUN
UU RI Tahun
2003 tentang Sisidiknas BAB IV Pasal 6 ayat (1) Setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Ayat
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan
penyelenggaraan pendidikan.
Dalam isi
undang-undang di atas tertulis dengan jelas bahwa negara (Pemerintah) hanya
mewajibkan warga negaranya yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun
saja yang wajib mengikuti pendidikan dasar. Lalu bagaimana dengan warga negara
yang berusia lebih dari lima belas?, mungkin mereka yang berusia lebih dari
lima belas hukumnya sunnah untuk mengikuti pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi.
Dikutip dari
kompas.com edisi Rabu, 19 September 2012, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, beberapa lalu, menyepakati wajib belajar 12 tahun,
yang istilahnya pendidikan menengah universal, mulai 2013. Pemerintah pun
sepakat mengucurkan dana bantuan operasional sekolah untuk siswa SMA/SMK
sederajat, yang besarnya Rp 1 juta per anak tiap tahun. Karena wajib belajar 12
tahun tidak dikenal dalam Undang-Undang Sisdiknas dan tak ada payung hukumnya,
istilahnya adalah pendidikan menengah universal.
Sebelumnya
pemerintah juga memiliki program wajib belajar 9 tahun, dimana siswa SD hingga
SMP sudah tidak perlu repot memikirkan biaya sekolah (yaiyalah yang nyari duit
orang tuanya), karena pemerintah sudah menjaminnya. Kini pemerintah melalui
Kemendikbud juga menyepakati wajib belajar 12 tahun atau pendidikan menengah
universal yang akan di mulai tahun ini. Selain program pendidikan menengah
universal tahun ini juga akan diberlakukan kurikulum baru, yaitu kurikulum
2013.
Tapi tahukan
kamu?, bahwa sebenarnya wajib belajar itu bukanlah 9 atau 12 tahun, atau tentang
apa yang harus kita pelajari selama 9 atau 12 tahun?. Dan jika kamu adalah
seorang muslim (orang beragama islam) kamu pasti tahu bahwa islam juga mewajibkan
umatnya dalam hal menuntut ilmu. Kamu juga pasti tidak asing dengan hadis yang
mengatakan bahwa “tuntutlah ilmu dari buaian sampai liang lahad”, atau hadis “menuntut
ilmu itu wajib bagi muslim (orang islam laki-laki) dan muslimah (orang islam
perempuan).
Hadis pertama
mewajibkan kita seorang muslim untuk menuntut ilmu, bahkan seumur hidup, bukan
9 tahun atau 12 tahun, bukan pula dari usia kita 7 tahun sampai 15 tahun. Dalam
al-qur’an surat At-taubah ayat 122 Allah SWT berfirman: “tidak
sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak
pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.”
Dari Anas
ra,. Ia berkata: ”Rasulullah saw. telah bersabda: “Barangsiapa yang keluar
dengan tujuan untuk menuntut ilmu maka ia berada di jalan Allah sehingga ia
kembali.” (HR. Tirmidzi)
Mungkin
sebagian dari kita termasuk saya pernah berfikir bahwa belajar itu hanya dapat dilakukan
disekolah formal atau nonformal saja, padahal sebenarnya apa yang kita pelajari
disekolah formal dan nonformal hanyalah sebagian kecil, justru hal yang luar
biasa bisa kita pelajari di luar kelas (dalam kehidupan). Belajar bukan hanya
mempelajari Fisika, Matematika, Ekonomi, Biologi tapi lebih dari itu kita bisa
mengambil pelajaran dari apa yang kita pelajari.
So, belajar
bukan tentang uang, kita yang tak punya uang bisa belajar, belajar apapun yang
kita temukan, belajar dari apa yang kita miliki, belajar dari apa yang ada.
Belajar bukan soal waktu, belajar bukan soal usia. Kita tidak bisa hanya mengandalkan
negara (Pemerintah) yang mewajibkan kita untuk belajar. Kita tidak bisa hanya
mengandalkan kaum agamawan yang menerangkan tentang firman Tuhan dan hadis
Rasul yang mewajibkan menuntut ilmu. Kita hanya perlu kesadaran bahwa ilmu itu
penting, bukan untuk hidup di dunia saja, tapi kelak setelah kita meninggalkan
dunia. Belajar juga bukan tentang menerima pelajaran (ilmu), tapi berbagi ilmu
yang kita miliki, karena sebaik-baik manusia adalah yang memberi manfaat bagi
yang lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar