Pengawasan Yuridis
Pengawasan
Yuridis merupakan pengawasan yang dilakukan oleh kekuasaan kehakiman,
sedangkan kekuasaan kehakiman itu sendiri dengan berdasarkan
Undang-undang no 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman,
kekuasaan kehakiman ini merupakan kekuasaan dijalankan oleh lembaga
peradilan yang berpuncak kepada Mahkamah Agun. Jadi
dengan kata lain yang merupakan subyek dari pengawasan yuridis disini
yaitu lembaga-lembaga peradilan baik itu di dalam lingkup peradilan
agama, peradilan militer, peradilan umum, dan peradilan tinggi tata
usaha negara. Selain itu juga ada lembaga negara yang melaksanakan
tugasnya menjadi subyek dari pengawasan yuridis tersebut yaitu Mahkamah
Konstitusi seperti yang telah diatur di dalam pasal Pasal 24C ayat (2)
Undang-undang dasar NRI 1945 yaitu ’Mahkamah Konstitusi
wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar’. Sedangkan Komisi Yudisial (KY) itu bukan
merupakan lembaga yang melakukan pengawasan yuridis karena seperti yang
tertuang di dalam UUD NRI 1945 pasal 24 B ayat (1) tugas dari KY itu
hanya sebatas memberikan pengaturan terhadap perilaku dari para hakim
supaya keluhuran, kehormatan, dan perilaku hakim itu tetap dapat
terjaga.
Sementara
itu, yang menjadi obyek di dalam pelaksanaan pengawasan yuridis disini
merupakan lembaga-lembaga negara yang melakukan fungsi eksekutif yaitu
seperti presiden atau dengan kata lain yang dijadikan obyek dari
pengawasan yuridis ini yaitu perbuatan dari aparatur pemerintah tersebut
apakah bertentangan atau tidak dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam
pelaksanaan pengawasan yuridis ini biasanya dilakukan dengan cara
represif atau dilakukan setelah ada pelanggaran dan hanya 3 hal
perbuatan tercela pemerintah yang dapat digugatkan yaitu perbuatan
melanggar undang-undang (Onwetmatige), perbuatan menyalahgunakan wewenang (Detournement de pouvoir), dan perbuatan sewenang-wenang (Willekeur) dari aparatur negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar