Secara sederhana konsep dari demokrasi ekonomi kita itu adalah suatu sistem perekonomian yang tersusun dari, oleh dan untuk rakyat. Sebagaimana disebutkan di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 kita bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan dibawah pemimpin atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang,sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Demikian bunyi penjelasannya secara eksplisit dari system demokrasi ekonomi kita.
Memang banyak model demokrasi ekonomi modern yang dianut oleh negara-negara di dunia. Dari model demokrasi koservatif, demokrasi liberal, maupun demokrasi sosial. Namun sebagai ciri khas yang melekat di dalam negara demokrasi kita sebagaimana disebutkan oleh Mohamad Hatta bahwa demokrasi kita adalah demokrasi cap rakyat dimana dasar demokrasi kita adalah berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa dan pemerintah sekali lagi musti bercermin dari hati nurani rakyat di dalam melaksanakan tugas-tugas pengurusan Negara. Perbedaan yang kemudian ditegaskan sekali lagi oleh Hatta bahwa dasar demokrasi kita bukanlah pada semangat individualisme yang justru akan memperkuat semangat liberalisme dan kapitalisme sebagaimana diajukan oleh JJ.Rousseau, tapi adalah pada semangat kebersamaan di dalam arti kolektivitas bukan dalam kesepadanan.
Dalam system perekonomian yang demokratis persyaratan utamanya adalah
demokrasi politik musti berjalan, ada persamaan dalam hal politik, hak
untuk mengeluarkan pendapat, berkedudukan yang sama di dalam hukum dan
seterusnya. Bangunan system politik yang berarti “cara mengelola” negara
di dalamnya juga perlu diperjelas di dalam system demokrasi ekonominya.
Pembangunan yang dijalankan demikian tiap-tiap orang secara emansipatif
dan partisipatif terlibat dalam proses pembangunan dalam kerangka
pembangunan masyarakat yang emansipatif dan partisipatif (self
reliance). Pembangunan adalah suatu proses yang “inner will”, yaitu
proses emansipasi diri, inisiatif dan partisipasi kreatif masyarakat.
Pemerintah musti berubah dalam paradigmanya sebagai “pengurus” yaitu
mengurusi masalah rakyat bukan sebagai “penguasa” yang justru melakukan
pengusaan-penguasaan atas hak rakyat. Tanah adalah milik rakyat dan
komersialisasi atas tanah akan menyebabkan penindasan. Negara dan
orang-perorangan tidaklah boleh menindas rakyat.
Model patronase bisnis yang dilakukan penguasa dengan melakukan
“kongkalikong” dengan para konglomerat dalam system “kapitalisme yang
diciptakan oleh Negara” (state-led capitalism) juga tak diharapkan di
dalam system ekonomi yang demokratis. Perubahan orientasi pembangunan
yang kelihatannya telah menjadi trend seperti halnya
privatisasi,liberalisasi dan deregulasi dan lainnya sebagainya, kiranya
perlu kita renungkan bersama bahwa semangat demikian hanya akan menjadi
boomerang bagi kita. Sebab orientasi perubahan kepada orientasi pasar
(market-led capitalism) tak lebih hanya akan sekali lagi memperkuat
posisi kapitalisme di dalam struktur ekonomi kita.
Demikian yang ada seharusnya bahwa koperasi sebagai sebuah bentuk
organisasi ekonomi yang demokratis, karena diusahakan dalam sebuah model
pengelolaan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota (bukan dalam
makna eksklusifitas). Koperasi dalam system demokrasi ekonomi itu
haruslah mampu membebaskan diri dari kungkunan aturan yang dimaksudkan
utnk kepntingan politik yang sempit dari para pengiat politik pencari
kekuasaan (Power seeker) ataupun dalam rangka untuk mempertahankan
kekuasaan (status quo) yang mengakibatkan koperasi kehilangan
jati-dirinya selama ini, koperasi itu berdiri dan ada untuk kepntingan
masyarakat yang ingin menolong dirinya sendiri (self helf) dengan
melakukan kerjasama dengan orang lain di dalam koperasi.
Sebagaimana basis kekuatan ekonomi rakyat demikian koperasi menjadi
wilayah akses ekonomi rakyat yang paling mudah dan fleksibel di dalam
sistem demokrasi ekonomi kita. Dalam arti ketika orang ingin mendapatkan
tambahan ekonomis(value added) dari sebuah pembelajaran kebutuhan
sehari-hari mereka tinggal menjadi anggota koperasi konsumsi. Ketika
mereka butuh dana tinggal masuk sebagai anggota anggota koperasi kredit
dan ketika bermaksud untuk memasarkan produksi barang/jasa yang
dihasilkan tinggal masuk koperasi produksi. Koperasi sebagai kekuatan
mandiri disusun dari kemampuan dana masyarakat dari, oleh dan untuk
masyarakat. Pemerintah bersifat sebagai fasilitator dan juga melakuan
pengaturan serta memberikan dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan
yang jelas demi kepentingan rakyat banyak.
Dalam model pembangunan yang tadinya sentralistik dan bersifat top-down
kiranya perlu disadari bahwa kesadaran untuk berkreatifitas dari bawah
memang butuh waktu dan inilah hal yang perlu dibina dan diberikan
stimulus oleh pengurus Negara. Kita memang harus membayarnya dengan
mahal untuk menjadikan masyarakat tadinya hidup di bawah kungkungan
kekuasaan.
DIMENSI KOPERASI
Menurut konsepsinya koperasi memang tidak bisa diartikan hanya secara
partial micro, dilihat sebagai sebuah perusahaan atau badan hukum saja.
Koperasi itu berdimensi luas dan seringkali dikatakan bahwa koperasi itu
adalah sebuah system nilai yang didalamnya syarat dengan nilai-nilai
demokrasi. Dimensi koperasi sebagai mana disebutkan oleh Sri Edi Swasono
adalah terdiri dari 4 (empat):
Pertama, melihat koperasi sebagai badan usaha ekonomi atau unit
produksi yang tunduk pada hukum-hukum ekonomi. Disini kita berbicara
masalah profesionalisme, manajemen, kewirakoperasian dan lain-lain
Kedua, secara makro melihat koperasi sebagai sistem ekonomi nasional,
sebagai system koperasi, dimana seluruh badan-badan usaha termasuk usaha
non koperasi harus tersusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan yang berjiwa dan bersemangat koperasi sebagai perwujudan
dari demokrasi ekonomi kita.
Ketiga, dimensi gerakan keswadayaan (mandiri) dan kesetiakawanan
(solidaritas), yaitu koperasi sebagai movement untuk mewujudkan
nilai-nilai demokrasi, terutama demokrasi ekonomi melalui asas dan
sendi-sendi dasar koperasi
Keempat, dimensi manusia, koperasi dilihat sebagai lembaga pembentukan
kepribadian (individualitas), sebagai lembaga guana meningkatkan swadaya
dan swakarsa.
Demikian luasnya dimensi yang sebetulnya ada di dalam koperasi itu dan
demikian sehingga benar apa yang dikatakan oleh para ahli bahwa koperasi
itu adalah pendidikan (ooperative is education), karena di dalamnya
selain berfungsi membentuk kepribadian (individualita) sekaligus
mencipatkan daya beli bagi masyarakat. Adanya perbaikan tingat daya beli
jelaslah sudah bahwa kemampuan individu untuk memenuhi gizi dan biaya
pendidikanpun akan terjangkau. Kemandirian dan kecerdasan bangsa akan
tercipta dalam sebuah pembangunan yang demikian.
MEWUJUDKAN KOPERASI IDEAL
Sementara itu sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan
mandiri koperasi itu seharusnya muncul dari bawah (buttom-up)berkoperasi
itu adalah merupakan kehendak yang bebas, sukarela dan terbuka dari
orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk melakukan kerjasama
untuk menolong dirinya sendiri (self help). Koperasi itu bukanlah
rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang bersifat
dari atas (top down) tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan
muncul sebagai keinginan bersama. Perjalanan waktu telah menunjukkan
kepada kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah
kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi
yang berjalan sesuai “ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja
yang mampu bertahan.
Koperasi sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha
yang kapitalis adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan
bukanlah kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu
(capital is not master but servent). Kepemilikan koperasi sebagai ciri
khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi berarti secara otomatis juga
menjadi pemilik dan juga pelanggan (customer). Sebagai pemilik tiap-tiap
orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang
demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya koperasi
itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun
pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya
bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat
penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin
menguasai orang lain.
Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif
anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan
sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata
bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu
juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya
promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga
adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya
karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan
intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang
terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab
atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Di dalam
koperasi bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt
memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan
ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada intinya sangat
ditentukan oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan anggota-anggota
koperasi pulalah yang menjalankan segala kesepakatan yang mereka ambil
sendiri.
Koperasi itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan,
politik, ataupun stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama
bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan
tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan
primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup
(esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri,
kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi
itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk
menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang
telah disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap
individu itu berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri bukan
oleh orang lain ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai bawasannya
menjadi anggota koperasi haruslah merupakan kehendak secara sadar dari
manfaat serta nilai tambah yang apa yang hendak didapatnya dari
kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip non-diskriminatif.
Perlu kita cermati bahwa munculnya “koperasi-koperasi partai”
akhirnya-akhir ini tak urung hanyalah akan mengakibatkan suatu peristiwa
kesalahan lama yang berakibat sangat fatal. Betapa dapat kita saksikan
bersama bahwa munculnya koperasi pada jaman orde lama dengan system
ekonomi terpimpinnya kita lihat bersama bahwa menyusul pembubaran
partaikomunis Indonesia (PKI) jumlah koperasi merosot secara drastik
dari 73.400 buah, pada kahir tahun 1968 merosot menjadi 14.700 buah
(Depdagkop, tanpa tahun). Demikian juga apa yang masih tersisa dari
koperasi-koperasi orde baru yang ternyata tak lebih hanya mampu menjadi
koperasi-koperasi pengurus, koperasi sub-orninasi konglomerasi dan
koperasi yang state-centered (dikuasai Negara atau pemerintah) lambat
laun pastilah akan semakin jelas tidak eksistensinya dari
koperasi-koperasi tersebut.
Koperasi itu disusun dari seluruh kemampuan rakyat dan sumber-sumber
daya yang dimilikinya. Selemah apapun rakyat kita pastilah memiliki daya
beli sehingga proses yang perlu adalah membangun kesadaran dan sifat
pemerintah menstimulir dan memfasilitsi bagi terbentuknya kreatifitas
bagi masyarakat untuk menyakinkan diri bahwa berkoperasi itu dapatlah
menjadikan sebagai cara untuk menolong diri sendiri (self help).
Sehingga pada akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan untuk
masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan daya beli dan sekaligus
perbaikan kualitas sumber daya manusia akan tercapai.
Di dalam berkoperasi wujud plurarisme haruslah dijadikan model untuk
saling memacu dan memotivasi antara yang satu dengan yang lainnya.
Perbedaan kemampuan dan ketrampilan di koperasi itu justru seharusnya
dijadikan sebagai bentuk aktivitas yang saling mendukung antar yang
lemah dan kuat, antara yang bodoh dan yang pintar dan atara yang masih
miskin ketrampilan untuk belajar banyak dari yang telah mahir. Hidup di
dalam koperasi itu penuh perlombaan dan bukanlah persaingan yang saling
mematikan dalam suatu hubungan yang harmonis. Sehingga terciptanya
masyarakat koperasi akan menjadikan hubungan manusia global yang lebih
humanistic (humanistic global community).
Pada sebuah model koperasi demokrasi ekonomi yang senyatanya kegiatan
koperasi itu haruslah masuk pada berbagai bidang kegiatan ekonomi.
Koperasi untuk menjadi “soko guru perekonomian” dan sebagai alat untuk
mendemokrasikan system ekonomi kita haruslah bergerak pada berbagai
bidang ekonomi dalam skala yang lebih besar. Upaya-upaya untuk selalu
mengkredilkan koperasi baik secara legal, maupun institusional
seharusnya menjadikan kebangkitan koperasi untuk bersatu dan melepaskan
diri dari segala keterkungkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar