Rabu, 20 November 2013

40 TUGAS SOFTSKILL "PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH"

Siklus Perencanaan Anggaran Daerah

            Keuangan daerah dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan otonominya. Kapasitas keuangan pemerintah daerah akan menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat (public service function), melaksanakan fungsi pembangunan (development function) dan perlindungan masyarakat (protective function). Rendahnya kemampuan keuangan daerah akan menimbulkan siklus efek negatif antara lain rendahnya tingkat pelayanan masyarakat yang pada gilirannya akan mengundang campur tangan pusat atau bahkan dalam bentuk ekstrim menyebabkan dialihkannya sebagian fungsi-fungsi pemerintah daerah ke tingkat pemerintahan yang lebih atas ataupun kepada instansi vertikal (unit dekonsentrasi). Kemampuan keuangan daerah ditentukan oleh ketersediaan sumber-sumber pajak (tax objects) dan tingkat hasil (buoyancy) dari objek tersebut. Tingkat hasil pajak ditentukan oleh  sejauhmana sumber pajak (tax bases) responsif terhadap kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi objek pengeluaran, seperti inflasi, pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya akan berkorelasi dengan tingkat pelayanan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Di samping itu, sumber-sumber pendapatan potensial yang dimiliki oleh daerah akan menentukan tingkat kemampuan keuangannya. Setiap daerah mempunyai potensi pendapatan yang berbeda karena perbedaan kondisi ekonomi,sumber daya alam, besaran wilayah, tingkat pengangguran, dan besaran penduduk (Davey,1989:41).
Berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Daerah harus memiliki hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola (4) kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
            Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah, sedangkan pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah;penerimaan pinjaman daerah;Dana Cadangan Daerah; dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan, sedangkan belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah ;Dana Perimbangan ; dan Lain-lain Pendapatan.
Perencanaan anggaran daerah secara keseluruhan mencakup penyusunan Kebijakan Umum APBD sampai dengan disusunnya Rancangan APBD terdiri dari beberapa tahapan proses perencanaan anggaran daerah (5).Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 serta Undang-Undang No. 32 dan 33 Tahun 2004, tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Pemerintah daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan rancangan APBD paling lambat pada pertengahan bulan Juni tahun berjalan. Kebijakan umum APBD tersebut berpedoman pada RKPD. Proses penyusunan RKPD tersebut dilakukan antara lain dengan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang selain diikuti oleh unsur-unsur pemerintahan juga mengikutsertakan dan/atau menyerap aspirasi masyarakat terkait, antara lain asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemuka adat, pemuka agama, dan kalangan dunia usaha.
2)      DPRD kemudian membahas kebijakan umum APBD yang disampaikan oleh pemerintah daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
3)      Berdasarkan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, pemerintah daerah bersama DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD.
4) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA-SKPD tahun berikutnya dengan mengacu pada prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
5)      RKA-SKPD tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
6)      Hasil pembahasan RKA-SKPD disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang APBD tahun berikutnya.
7)      Pemerintah daerah mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
8)      Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai rancangan perda tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.


 
Perencanaan audit merupakan tahap yang vital dalam audit. Perencanaan audit yang matang akan sangat menentukan kesuksesan audit. Perencanaan audit yang baik merupakan faktor penting untuk dapat diperolehnya bukti audit (evidence) yang cukup dan kompeten guna mendukung isi laporan audit. Proses perencanaan audit di sektor publik pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
Pemahaman atas Sistem Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Pemahaman atas sistem akuntansi sangatlah penting karena saat ini audit sektor publik tidak lagi berfokus pada laporan realisasi anggaran saja, tetapi juga laporan keuangan lainnya berupa neraca, surplus/defisit, dan arus kas. Jadi, auditor harus memiliki pemahaman yang memadai tentang sistem akuntansi keuangan daerah.
Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit
Tujuan dan lingkup audit sektor publik sangat tergantung pada mandat dari lembaga audit yang bersangkutan. Audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal pada umumnya bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan (memberikan opini) atas laporan keuangan entitas, sedangkan audit atas penyusunan laporan keuangan oleh pengawas bertujuan untuk memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengendalian internal dan koreksi atas kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan.
Dalam menentukan tujuan dan ruang lingkup, auditor harus memastikan bahwa tujuan dan ruang lingkup audit yang ditetapkan telah sesuai dengan mandat dan wewenang lembaga audit dan pengawas yang bersangkutan.
Dalam konteks audit atas laporan keuangan yang bersangkutan. Dalam konteks audit atas laporan keuangan instansi pemerintahan (sektor publik), pengawas memiliki wewenang:
  • Melakukan review atas sistem akuntansi dan pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan-kelemahannya;
  • Melakukan pengujian dan koreksi atas kesalahan pencatatan akuntansi sehingga menghasilkan laporan keuangan dengan informasi yang lebih dapat diandalkan.
Tujuan pemahaman mandat ini adalah sebagai berikut:
  • Untuk mengetahui batasan-batasan yang ada pada pekerjaan audit;
  • Untuk mengidentifikasikan wewenang yang dimiliki dalam pelaksanaan audit;
  • Untuk memastikan bahwa pengawas telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku;
  • Untuk memberikan keyakinan bahwa pendekatan audit yang direncanakan telah sesuai dengan kebijakan audit yang ditetapkan;
  • Untuk memastikan bahwa tujuan audit telah memenuhi kebutuhan legislatif;
  • Untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berhak menerima laporan audit.

Penilaian Resiko

Oleh karena kegiatan audit dilaksanakan melalui berbagai tes yang mengandung risiko kesalahan, maka penilaian risiko pengendalian (control risk), risiko bawaan (inherent risk), dan risiko deteksi (detection risk) perlu dilakukan agar kesimpulan dan opini yang diberikan oleh auditor memiliki jaminan yang memadai.
Penyusunan Rencana Audit (Audit Plan)
Berdasarkan tahapan kegiatan perencanaan audit di atas, perlu disusun suatu rencana audit. Rencana audit pada umumnya berisi uraian mengenai: area yang akan diaudit, jangka waktu pelaksanaan audit, personel yang dibutuhkan, dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pelaksanaan audit.
Penyusunan Program Audit
Untuk setiap area yang akan diaudit, auditor harus menyusun langkah-langkah audit yang akan dilakukannya. Langkah-langkah ini tertuang dalam program audit. Suatu program audit akan berisi: tujuan audit untuk tiap area, prosedur audit.
- See more at: http://keuanganlsm.com/perencanaan-audit/#sthash.QHr04Zn3.dpuf
Perencanaan audit merupakan tahap yang vital dalam audit. Perencanaan audit yang matang akan sangat menentukan kesuksesan audit. Perencanaan audit yang baik merupakan faktor penting untuk dapat diperolehnya bukti audit (evidence) yang cukup dan kompeten guna mendukung isi laporan audit. Proses perencanaan audit di sektor publik pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
Pemahaman atas Sistem Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Pemahaman atas sistem akuntansi sangatlah penting karena saat ini audit sektor publik tidak lagi berfokus pada laporan realisasi anggaran saja, tetapi juga laporan keuangan lainnya berupa neraca, surplus/defisit, dan arus kas. Jadi, auditor harus memiliki pemahaman yang memadai tentang sistem akuntansi keuangan daerah.
Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit
Tujuan dan lingkup audit sektor publik sangat tergantung pada mandat dari lembaga audit yang bersangkutan. Audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal pada umumnya bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan (memberikan opini) atas laporan keuangan entitas, sedangkan audit atas penyusunan laporan keuangan oleh pengawas bertujuan untuk memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengendalian internal dan koreksi atas kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan.
Dalam menentukan tujuan dan ruang lingkup, auditor harus memastikan bahwa tujuan dan ruang lingkup audit yang ditetapkan telah sesuai dengan mandat dan wewenang lembaga audit dan pengawas yang bersangkutan.
Dalam konteks audit atas laporan keuangan yang bersangkutan. Dalam konteks audit atas laporan keuangan instansi pemerintahan (sektor publik), pengawas memiliki wewenang:
  • Melakukan review atas sistem akuntansi dan pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan-kelemahannya;
  • Melakukan pengujian dan koreksi atas kesalahan pencatatan akuntansi sehingga menghasilkan laporan keuangan dengan informasi yang lebih dapat diandalkan.
Tujuan pemahaman mandat ini adalah sebagai berikut:
  • Untuk mengetahui batasan-batasan yang ada pada pekerjaan audit;
  • Untuk mengidentifikasikan wewenang yang dimiliki dalam pelaksanaan audit;
  • Untuk memastikan bahwa pengawas telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku;
  • Untuk memberikan keyakinan bahwa pendekatan audit yang direncanakan telah sesuai dengan kebijakan audit yang ditetapkan;
  • Untuk memastikan bahwa tujuan audit telah memenuhi kebutuhan legislatif;
  • Untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berhak menerima laporan audit.

Penilaian Resiko

Oleh karena kegiatan audit dilaksanakan melalui berbagai tes yang mengandung risiko kesalahan, maka penilaian risiko pengendalian (control risk), risiko bawaan (inherent risk), dan risiko deteksi (detection risk) perlu dilakukan agar kesimpulan dan opini yang diberikan oleh auditor memiliki jaminan yang memadai.
Penyusunan Rencana Audit (Audit Plan)
Berdasarkan tahapan kegiatan perencanaan audit di atas, perlu disusun suatu rencana audit. Rencana audit pada umumnya berisi uraian mengenai: area yang akan diaudit, jangka waktu pelaksanaan audit, personel yang dibutuhkan, dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pelaksanaan audit.
Penyusunan Program Audit
Untuk setiap area yang akan diaudit, auditor harus menyusun langkah-langkah audit yang akan dilakukannya. Langkah-langkah ini tertuang dalam program audit. Suatu program audit akan berisi: tujuan audit untuk tiap area, prosedur audit.
- See more at: http://keuanganlsm.com/perencanaan-audit/#sthash.QHr04Zn3.dpuf
Perencanaan audit merupakan tahap yang vital dalam audit. Perencanaan audit yang matang akan sangat menentukan kesuksesan audit. Perencanaan audit yang baik merupakan faktor penting untuk dapat diperolehnya bukti audit (evidence) yang cukup dan kompeten guna mendukung isi laporan audit. Proses perencanaan audit di sektor publik pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
Pemahaman atas Sistem Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Pemahaman atas sistem akuntansi sangatlah penting karena saat ini audit sektor publik tidak lagi berfokus pada laporan realisasi anggaran saja, tetapi juga laporan keuangan lainnya berupa neraca, surplus/defisit, dan arus kas. Jadi, auditor harus memiliki pemahaman yang memadai tentang sistem akuntansi keuangan daerah.
Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit
Tujuan dan lingkup audit sektor publik sangat tergantung pada mandat dari lembaga audit yang bersangkutan. Audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal pada umumnya bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan (memberikan opini) atas laporan keuangan entitas, sedangkan audit atas penyusunan laporan keuangan oleh pengawas bertujuan untuk memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengendalian internal dan koreksi atas kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan.
Dalam menentukan tujuan dan ruang lingkup, auditor harus memastikan bahwa tujuan dan ruang lingkup audit yang ditetapkan telah sesuai dengan mandat dan wewenang lembaga audit dan pengawas yang bersangkutan.
Dalam konteks audit atas laporan keuangan yang bersangkutan. Dalam konteks audit atas laporan keuangan instansi pemerintahan (sektor publik), pengawas memiliki wewenang:
  • Melakukan review atas sistem akuntansi dan pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan-kelemahannya;
  • Melakukan pengujian dan koreksi atas kesalahan pencatatan akuntansi sehingga menghasilkan laporan keuangan dengan informasi yang lebih dapat diandalkan.
Tujuan pemahaman mandat ini adalah sebagai berikut:
  • Untuk mengetahui batasan-batasan yang ada pada pekerjaan audit;
  • Untuk mengidentifikasikan wewenang yang dimiliki dalam pelaksanaan audit;
  • Untuk memastikan bahwa pengawas telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku;
  • Untuk memberikan keyakinan bahwa pendekatan audit yang direncanakan telah sesuai dengan kebijakan audit yang ditetapkan;
  • Untuk memastikan bahwa tujuan audit telah memenuhi kebutuhan legislatif;
  • Untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berhak menerima laporan audit.

Penilaian Resiko

Oleh karena kegiatan audit dilaksanakan melalui berbagai tes yang mengandung risiko kesalahan, maka penilaian risiko pengendalian (control risk), risiko bawaan (inherent risk), dan risiko deteksi (detection risk) perlu dilakukan agar kesimpulan dan opini yang diberikan oleh auditor memiliki jaminan yang memadai.
Penyusunan Rencana Audit (Audit Plan)
Berdasarkan tahapan kegiatan perencanaan audit di atas, perlu disusun suatu rencana audit. Rencana audit pada umumnya berisi uraian mengenai: area yang akan diaudit, jangka waktu pelaksanaan audit, personel yang dibutuhkan, dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pelaksanaan audit.
Penyusunan Program Audit
Untuk setiap area yang akan diaudit, auditor harus menyusun langkah-langkah audit yang akan dilakukannya. Langkah-langkah ini tertuang dalam program audit. Suatu program audit akan berisi: tujuan audit untuk tiap area, prosedur audit.
- See more at: http://keuanganlsm.com/perencanaan-audit/#sthash.QHr04Zn3.dpuf
Perencanaan audit merupakan tahap yang vital dalam audit. Perencanaan audit yang matang akan sangat menentukan kesuksesan audit. Perencanaan audit yang baik merupakan faktor penting untuk dapat diperolehnya bukti audit (evidence) yang cukup dan kompeten guna mendukung isi laporan audit. Proses perencanaan audit di sektor publik pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
Pemahaman atas Sistem Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Pemahaman atas sistem akuntansi sangatlah penting karena saat ini audit sektor publik tidak lagi berfokus pada laporan realisasi anggaran saja, tetapi juga laporan keuangan lainnya berupa neraca, surplus/defisit, dan arus kas. Jadi, auditor harus memiliki pemahaman yang memadai tentang sistem akuntansi keuangan daerah.
Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit
Tujuan dan lingkup audit sektor publik sangat tergantung pada mandat dari lembaga audit yang bersangkutan. Audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal pada umumnya bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan (memberikan opini) atas laporan keuangan entitas, sedangkan audit atas penyusunan laporan keuangan oleh pengawas bertujuan untuk memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengendalian internal dan koreksi atas kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan.
Dalam menentukan tujuan dan ruang lingkup, auditor harus memastikan bahwa tujuan dan ruang lingkup audit yang ditetapkan telah sesuai dengan mandat dan wewenang lembaga audit dan pengawas yang bersangkutan.
Dalam konteks audit atas laporan keuangan yang bersangkutan. Dalam konteks audit atas laporan keuangan instansi pemerintahan (sektor publik), pengawas memiliki wewenang:
  • Melakukan review atas sistem akuntansi dan pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan-kelemahannya;
  • Melakukan pengujian dan koreksi atas kesalahan pencatatan akuntansi sehingga menghasilkan laporan keuangan dengan informasi yang lebih dapat diandalkan.
Tujuan pemahaman mandat ini adalah sebagai berikut:
  • Untuk mengetahui batasan-batasan yang ada pada pekerjaan audit;
  • Untuk mengidentifikasikan wewenang yang dimiliki dalam pelaksanaan audit;
  • Untuk memastikan bahwa pengawas telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku;
  • Untuk memberikan keyakinan bahwa pendekatan audit yang direncanakan telah sesuai dengan kebijakan audit yang ditetapkan;
  • Untuk memastikan bahwa tujuan audit telah memenuhi kebutuhan legislatif;
  • Untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berhak menerima laporan audit.

Penilaian Resiko

Oleh karena kegiatan audit dilaksanakan melalui berbagai tes yang mengandung risiko kesalahan, maka penilaian risiko pengendalian (control risk), risiko bawaan (inherent risk), dan risiko deteksi (detection risk) perlu dilakukan agar kesimpulan dan opini yang diberikan oleh auditor memiliki jaminan yang memadai.
Penyusunan Rencana Audit (Audit Plan)
Berdasarkan tahapan kegiatan perencanaan audit di atas, perlu disusun suatu rencana audit. Rencana audit pada umumnya berisi uraian mengenai: area yang akan diaudit, jangka waktu pelaksanaan audit, personel yang dibutuhkan, dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pelaksanaan audit.
Penyusunan Program Audit
Untuk setiap area yang akan diaudit, auditor harus menyusun langkah-langkah audit yang akan dilakukannya. Langkah-langkah ini tertuang dalam program audit. Suatu program audit akan berisi: tujuan audit untuk tiap area, prosedur audit.
- See more at: http://keuanganlsm.com/perencanaan-audit/#sthash.QHr04Zn3.dpuf
Perencanaan audit merupakan tahap yang vital dalam audit. Perencanaan audit yang matang akan sangat menentukan kesuksesan audit. Perencanaan audit yang baik merupakan faktor penting untuk dapat diperolehnya bukti audit (evidence) yang cukup dan kompeten guna mendukung isi laporan audit. Proses perencanaan audit di sektor publik pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
Pemahaman atas Sistem Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Pemahaman atas sistem akuntansi sangatlah penting karena saat ini audit sektor publik tidak lagi berfokus pada laporan realisasi anggaran saja, tetapi juga laporan keuangan lainnya berupa neraca, surplus/defisit, dan arus kas. Jadi, auditor harus memiliki pemahaman yang memadai tentang sistem akuntansi keuangan daerah.
Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit
Tujuan dan lingkup audit sektor publik sangat tergantung pada mandat dari lembaga audit yang bersangkutan. Audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal pada umumnya bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan (memberikan opini) atas laporan keuangan entitas, sedangkan audit atas penyusunan laporan keuangan oleh pengawas bertujuan untuk memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengendalian internal dan koreksi atas kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan.
Dalam menentukan tujuan dan ruang lingkup, auditor harus memastikan bahwa tujuan dan ruang lingkup audit yang ditetapkan telah sesuai dengan mandat dan wewenang lembaga audit dan pengawas yang bersangkutan.
Dalam konteks audit atas laporan keuangan yang bersangkutan. Dalam konteks audit atas laporan keuangan instansi pemerintahan (sektor publik), pengawas memiliki wewenang:
  • Melakukan review atas sistem akuntansi dan pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan-kelemahannya;
  • Melakukan pengujian dan koreksi atas kesalahan pencatatan akuntansi sehingga menghasilkan laporan keuangan dengan informasi yang lebih dapat diandalkan.
Tujuan pemahaman mandat ini adalah sebagai berikut:
  • Untuk mengetahui batasan-batasan yang ada pada pekerjaan audit;
  • Untuk mengidentifikasikan wewenang yang dimiliki dalam pelaksanaan audit;
  • Untuk memastikan bahwa pengawas telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku;
  • Untuk memberikan keyakinan bahwa pendekatan audit yang direncanakan telah sesuai dengan kebijakan audit yang ditetapkan;
  • Untuk memastikan bahwa tujuan audit telah memenuhi kebutuhan legislatif;
  • Untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berhak menerima laporan audit.

Penilaian Resiko

Oleh karena kegiatan audit dilaksanakan melalui berbagai tes yang mengandung risiko kesalahan, maka penilaian risiko pengendalian (control risk), risiko bawaan (inherent risk), dan risiko deteksi (detection risk) perlu dilakukan agar kesimpulan dan opini yang diberikan oleh auditor memiliki jaminan yang memadai.
Penyusunan Rencana Audit (Audit Plan)
Berdasarkan tahapan kegiatan perencanaan audit di atas, perlu disusun suatu rencana audit. Rencana audit pada umumnya berisi uraian mengenai: area yang akan diaudit, jangka waktu pelaksanaan audit, personel yang dibutuhkan, dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pelaksanaan audit.
Penyusunan Program Audit
Untuk setiap area yang akan diaudit, auditor harus menyusun langkah-langkah audit yang akan dilakukannya. Langkah-langkah ini tertuang dalam program audit. Suatu program audit akan berisi: tujuan audit untuk tiap area, prosedur audit.
- See more at: http://keuanganlsm.com/perencanaan-audit/#sthash.QHr04Zn3.dpuf
Perencanaan audit merupakan tahap yang vital dalam audit. Perencanaan audit yang matang akan sangat menentukan kesuksesan audit. Perencanaan audit yang baik merupakan faktor penting untuk dapat diperolehnya bukti audit (evidence) yang cukup dan kompeten guna mendukung isi laporan audit. Proses perencanaan audit di sektor publik pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
Pemahaman atas Sistem Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Pemahaman atas sistem akuntansi sangatlah penting karena saat ini audit sektor publik tidak lagi berfokus pada laporan realisasi anggaran saja, tetapi juga laporan keuangan lainnya berupa neraca, surplus/defisit, dan arus kas. Jadi, auditor harus memiliki pemahaman yang memadai tentang sistem akuntansi keuangan daerah.
Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit
Tujuan dan lingkup audit sektor publik sangat tergantung pada mandat dari lembaga audit yang bersangkutan. Audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal pada umumnya bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan (memberikan opini) atas laporan keuangan entitas, sedangkan audit atas penyusunan laporan keuangan oleh pengawas bertujuan untuk memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengendalian internal dan koreksi atas kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan.
Dalam menentukan tujuan dan ruang lingkup, auditor harus memastikan bahwa tujuan dan ruang lingkup audit yang ditetapkan telah sesuai dengan mandat dan wewenang lembaga audit dan pengawas yang bersangkutan.
Dalam konteks audit atas laporan keuangan yang bersangkutan. Dalam konteks audit atas laporan keuangan instansi pemerintahan (sektor publik), pengawas memiliki wewenang:
  • Melakukan review atas sistem akuntansi dan pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan-kelemahannya;
  • Melakukan pengujian dan koreksi atas kesalahan pencatatan akuntansi sehingga menghasilkan laporan keuangan dengan informasi yang lebih dapat diandalkan.
Tujuan pemahaman mandat ini adalah sebagai berikut:
  • Untuk mengetahui batasan-batasan yang ada pada pekerjaan audit;
  • Untuk mengidentifikasikan wewenang yang dimiliki dalam pelaksanaan audit;
  • Untuk memastikan bahwa pengawas telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku;
  • Untuk memberikan keyakinan bahwa pendekatan audit yang direncanakan telah sesuai dengan kebijakan audit yang ditetapkan;
  • Untuk memastikan bahwa tujuan audit telah memenuhi kebutuhan legislatif;
  • Untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berhak menerima laporan audit.

Penilaian Resiko

Oleh karena kegiatan audit dilaksanakan melalui berbagai tes yang mengandung risiko kesalahan, maka penilaian risiko pengendalian (control risk), risiko bawaan (inherent risk), dan risiko deteksi (detection risk) perlu dilakukan agar kesimpulan dan opini yang diberikan oleh auditor memiliki jaminan yang memadai.
Penyusunan Rencana Audit (Audit Plan)
Berdasarkan tahapan kegiatan perencanaan audit di atas, perlu disusun suatu rencana audit. Rencana audit pada umumnya berisi uraian mengenai: area yang akan diaudit, jangka waktu pelaksanaan audit, personel yang dibutuhkan, dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pelaksanaan audit.
Penyusunan Program Audit
Untuk setiap area yang akan diaudit, auditor harus menyusun langkah-langkah audit yang akan dilakukannya. Langkah-langkah ini tertuang dalam program audit. Suatu program audit akan berisi: tujuan audit untuk tiap area, prosedur audit.
- See more at: http://keuanganlsm.com/perencanaan-audit/#sthash.QHr04Zn3.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar