MANAJEMEN PROYEK
Dalam penyelenggaraan suatu proyek, kegiatan yang akan dihadapi sangat
kompleks.Hal ini tentu memerlukan suatu manajemen yang baik sehingga pada
akhirnya proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Pelaksanan proyek harus diselenggarakan secara menyeluruh mulai dari
perencanaan,pembangunan fisik ,sampai dengan pemeliharaan yang melibatkan
bermacam-macam unsur dan komponen
pendukung.Salah satu bagian dari
manajemen proyek yang memegang peranan cukup penting adalah organisasi
proyek.Sebuah proyek akan berhasil jika di dalamnya terdapat pengorganisasian
yang baik. Pengorganisasian tersebut merupakan pengelolaan proyek dengan
tujuan mengatur tahap–tahap pelaksanaan pekerjaan dalam mencapai sasaran.
Sedangkan organisasi proyek merupakan suatu sistem yang melibatkan banyak
pihak yang bekerja sama dalam melaksanak
an serangkaian kegiatan.Oleh karena
itu unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan harus saling bekerja sama dan
mempunyai rasa tanggung jawab terhadap tugas, kewajiban serta wewenang yang
telah diberikan sesuai bidang dan keahlian masing-masing.Keuntungan dari
adanya Organisasi dalam suatu proyek adalah :
♦
Pekerjaan dapat dilaksanakan secara matang.
♦
Pekerjaan yang tumpang tindih dapat dihindari dengan
dilaksanakannya pembagian tugas serta tanggung jawab sesuai
keahlian.
♦
Meningkatkan pendayagunaan dana,fasilitas,serta kemampuan yang
tersedia secara maksimal.
ΒΑΒ ΙΙ ΜΑΝΑθΕΜΕΝ ΠΡΟΨΕΚ
II-2
Λαποραν Κερφα Πρακτεκ
Ηασαν Ροσψιδ Λ2Α30
1500
Πελακσανααν Προψεκ θεμβαταν Καλι Σερανγ,
Καρανγαφι−Κεδυνγ, θεπαρα
2.2. UNSUR-UNSUR PELAKSANA PEMBANGUNAN PROYEK
Secara garis besar unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksana
pembangunan proyek meliputi pemberi tugas (
Owner
), kontraktor pelaksana dan
perencana.
Ketiga unsur pengelola proyek tersebut mempunyai wewenang dan
tanggung jawab sesuai kedudukan dan fungsinya. Hubungan kerja dalam
pengelolaan Proyek Pembangunan Jembatan Kali Serang Jepara adalah sebagai
berikut :
Gambar 2.1. Hubungan Kerja Pengelola Proyek
Keterangan : Hubungan Kontrak =
Hubungan Kerja =
2.2.1. Pemberi Tugas (
Owner
)
Pemberi tugas (
pemilik proyek ) adalah seseorang atau badan hukum atau
instansi yang memiliki proyek dan menyediakan dana untuk merealisasikannya.
Pemilik proyek mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
¾
Mengendalikan proyek secara keselu
ruhan untuk mencapai sasaran baik
segi kualitas fisik proyek maupun batas waktu yang telah ditetapkan.
¾
Mengadakan kontrak dengan kontraktor yang memuat tugas dan
kewajiban sesuai prosedur.
PEMBERI TUGAS (
OWNER
)
DINAS PEMUKIMAN DAN PRASARANA
KABUPATEN JEPARA
KONTRAKTOR PELAKSANA
CV SURYA AGUNG
PERENCANAAN
SUB DINAS BINA PROGRAM
DISKIMPRAS
ΒΑΒ ΙΙ ΜΑΝΑθΕΜΕΝ ΠΡΟΨΕΚ
II-3
Λαποραν Κερφα Πρακτεκ
Ηασαν Ροσψιδ Λ2Α30
1500
Πελακσανααν Προψεκ θεμβαταν Καλι Σερανγ,
Καρανγαφι−Κεδυνγ, θεπαρα
¾
Menunjuk kontraktor pemenang tender untuk melaksanakan proyek
tersebut.
¾
Menyediakan dana yang diperlukan untuk merealisasikan proyek.
¾
Menandatangani surat perjanjian pemborongan dan surat perintah kerja.
¾
Menetapkan pekerjaan tambahan atau pengurangan pekerjaan.
¾
Mengeluarkan semua instruksi dan menyerahkan semua dokumen
pembayaran kepada kontraktor
¾
Menerima hasil pekerjaan dari pelaksanaan proyek atau kontraktor.
Pemilik Proyek Pembangunan Jembatan Kal Serang adalah Dinas
Pemukiman dan Prasarana Kabupaten Jepara.
2.2.2. Perencana.
Perencana adalah badan yang menyusun program kerja,rencana kegiatan
dan pelaporan serta ketatalaksanaa
n sesuai ketentuan yang berlaku.
Perencanaan mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
¾
Membuat perencanaan lengkap meliputi
gambar bestek,Rencana Kerja dan
Syarat (RKS),perhitungan struktur ,serta perencanaan anggaran biaya.
¾
Menyiapkan dokumen untuk proses lelang.
¾
Membantu dalam pelelangan proyek seperti memberikan penjelasan dalam
rapat pemberian pekerjaan,memb
uat berita acara penjelasan.
¾
Memberikan usulan,saran dan pertimbangan kepada pemberi tugas
(owner) tentang pelaksanaan proyek.
¾
Memberikan jawaban dan penjelasan
kepada kontraktor tentang hal-hal
yang kurang jelas dari gambar bestek dan Rencana Kerja dan Syarat
(RKS).
¾
Membuat gambar revisi jika ada perubahan .
¾
Menghadiri rapat koordinasi pengelola proyek.
¾
Mempelajari petunjuk–petunjuk teknis,Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku sebagai pedoman kerja.
¾
Mengadakan koordinasi dengan Sub Dinas lain dan instansi terkait sesuai
dengan bidangnya.
¾
Menyusun rencana strategis dinas.
ΒΑΒ ΙΙ ΜΑΝΑθΕΜΕΝ ΠΡΟΨΕΚ
II-4
Λαποραν Κερφα Πρακτεκ
Ηασαν Ροσψιδ Λ2Α30
1500
Πελακσανααν Προψεκ θεμβαταν Καλι Σερανγ,
Καρανγαφι−Κεδυνγ, θεπαρα
¾
Melaksanakan pembinaan,pengawasan dan pengendalian dibidang bina
program.
Pada proyek ini pihak yang bertindak sebagai perencanaan adalah Sub Dinas Bina
Program DISKIMPRAS Jepara.
2.2.3. Kontraktor
Kontraktor adalah pihak yang diserahi tugas untuk melaksanakan
pembangunan proyek oleh
owner
melalui prosedur pelelangan. Pekerjaan yang
dilaksanakan harus sesuai dengan kontrak ( Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta
Gambar-Gambar Kerja ) dengan biaya yang telah disepakati. Kontraktor
mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
¾
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat yang
telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
¾
Membuat gambar kerja
(shop drawing
) sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan.
¾
Membuat dokumen tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
diserahkan kepada
owner
.
¾
Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan kemajuan proyek.
¾
Mengasuransikan pekerjaan dan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja.
¾
Melakukan perbaikan atas kerusakan atau kekurangan pekerjaan akibat
kelalaian selama pelaksanaan dengan menanggung seluruh biayanya.
¾
Menyerahkan hasil pekerjaan setelah pekerjaan proyek selesai.
Pada proyek ini pihak yang bertindak sebagai kontraktor adalah CV
SURYA AGUNG ( Jepara).
2.3. SUSUNAN ORGANISASI PELAKSANA PROYEK
Organisasi merupakan alat yang vita
l dalam pengendalian dan pelaksanaan
proyek. Organisasi proyek dikatakan berhasil jika mampu mengendalikan tiga hal
utama yaitu mutu, waktu dan biaya. Suatu organisasi mempunyai ciri-ciri adanya
sekelompok orang yang bekerja sama atas dasar hak, kewajiban dan tanggung
jawab masing-masing.
ΒΑΒ ΙΙ ΜΑΝΑθΕΜΕΝ ΠΡΟΨΕΚ
II-5
Λαποραν Κερφα Πρακτεκ
Ηασαν Ροσψιδ Λ2Α30
1500
Πελακσανααν Προψεκ θεμβαταν Καλι Σερανγ,
Καρανγαφι−Κεδυνγ, θεπαρα
Dalam organisasi suatu proyek di
jelaskan batasan-batasan tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing. Dengan
adanya batasan-batasan tersebut dapat dihindari adanya tumpang tindih tugas,
maupun pelemparan tanggung jawab, sehingga semua permasalahan yang timbul
dapat ditanggulangi secara menyeluruh, terpadu dan tuntas.
2.3.1. Struktur Organisasi Pemberi Tugas (
Owner
)
Pemberi tugas (owner) dari Proyek
Pembangunan Jembatan Kali Serang
Jepara adalah Dinas Pemukiman dan prasarana Kabupaten Jepara, struktur
organisasinya dapat dilihat pada bagan II.1.
a. Pengguna Anggaran.
Tugas dan kewajiban Pengguna Anggaran antara lain :
¾
Mengembangkan tujuan dan sasaran proyek yang ingin dicapai dari
segi biaya dan waktu serta membuat perkiraan biaya awal.
¾
Menyusun pembagian paket pekerjaan sebagai dasar untuk tahapan
perencana.
¾
Membuat
master network planing
yang terpadu sebagai pedoman
bagi semua pihak yang terlibat.
¾
Memimpin dan mengkoordinasi kegiatan pelaksanaan bagian
proyek.
¾
Mengambil tindakan yang menyangkut penyalahgunaan anggaran
dari jumlah yang telah ditetapkan.
¾
Membentuk Panitia Pelelangan Pekerjaan Bagian Proyek yang
dipimpinnya.
¾
Menetapkan HPS ( Harga Perhitungan Sendiri ) untuk Pelelangan
Pekerjaan dari bagian proyek yang dipimpinnya.
¾
Menetapkan pemenang pelelangan pekerjaan proyek yang
dipimpinnya.
¾
Menandatangani SPK / Kontrak Pekerjaan Proyek yang
dipimpinnya.
¾
Bertanggung jawab atas penyelesaian proyek.
ΒΑΒ ΙΙ ΜΑΝΑθΕΜΕΝ ΠΡΟΨΕΚ
II-6
Λαποραν Κερφα Πρακτεκ
Ηασαν Ροσψιδ Λ2Α30
1500
Πελακσανααν Προψεκ θεμβαταν Καλι Σερανγ,
Καρανγαφι−Κεδυνγ, θεπαρα
b. Pemegang Kas.
Tugas dan kewajiban Pemegang Kas antara lain :
¾
Membantu dan bertanggung jawab kepada pengguna anggaran
sebagai atasan langsung dalam hal pengurusan administrasi dan
keuangan.
¾
Menyelenggarakan pengurusan keuangan negara yang diserahkan
kepadanya ( menerima, menyimpan dan mengeluarkan serta
mempertanggung jawabkan ).
¾
Menyelenggarakan Buku Kas Umum ( BKU ) dengan buku-buku
pembantunya.
c. Direksi Pekerjaan.
Tugas dan kewajiban Direksi Pekerjaan antara lain :
¾
Menyusun program kerja dan rencana kegiatan pelaksanaan proyek
¾
Memberiakan saran,pendapat dan pertimbangan kepada atasan
sesuai bidang tugasnya .
¾
Mengkaji ulang hasil evaluasi pengawas lapangan saat berada di
proyek.
¾
Mengeluarkan instruksi kepada pengawas lapangan untuk
melakukan tindakan tegas kepada kontraktor yang
menyalahgunakan anggaran.
¾
Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap semua unit
pekerja selama pelaksanaan proyek.
¾
Membagi dan menyerahkan tugas pada pihak yang benar-benar
berkompeten / ahli di bidangnya.
d. Pembukuan.
Tugas dan tanggung jawab Pembukuan antara lain :
¾
Menyelenggarakan pencatatan keuangan bagian proyek.
¾
Mencatat, mengurus dan melaksanakan semua peraturan /
keperluan yang berlaku berkaitan dengan administrasi keuangan.
¾
Menghimpun bendel administrasi keuangan.
ΒΑΒ ΙΙ ΜΑΝΑθΕΜΕΝ ΠΡΟΨΕΚ
II-7
Λαποραν Κερφα Πρακτεκ
Ηασαν Ροσψιδ Λ2Α30
1500
Πελακσανααν Προψεκ θεμβαταν Καλι Σερανγ,
Καρανγαφι−Κεδυνγ, θεπαρα
¾
Mencatat dan menyusun penerimaan dan pengeluaran bagian
proyek.
¾
Membuat neraca pada akhir tahun anggaran bersama Pemegang
kas.
¾
Melaksanakan pencatatan, mengklasifikasikan serta
mengakumulasikan semua bukti-bukti transaksi penerimaan dan
pengeluaran yang dibebankan kepada anggaran proyek (DIP) baik
lewat Pemegang Kas maupun KPKN ke dalam buku pembantu dan
buku tambahan.
¾
Pada akhir bulan dan setiap saat bi
la diperlukan harus dilaksanaan
penutupan buku-buku tersebut sehingga dapat diketahui saldo atau
jumlah penerimaan maupun pengeluaran dari masing-masing buku-
buku tersebut.
¾
Memberi data mengenai pembukuan tersebut kepada urusan SPPP.
¾
Memeriksa tagihan pembayaran pada sertifikat pembayaran
bulanan.
¾
Melaporkan semua hasil tugasnya kepada Pemegang Kas.
e. Juru Bayar
Tugas dan kewajiban Juru Bayar antara lain :
¾
Memeriksa kebenaran tanda bukti/tagihan kepada proyek
berdasarkan peraturan-peraturan
dan ketentuan yang berlaku dan
tersedianya dana.
¾
Menangani semua pembayaran yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan proyek sesuai dengan anggaran yang direncanakan.
¾
Pengawasan dana yang bersumber dari :
♦
DIPNAS dan DIPDA
♦
PO (Petunjuk Operasional)
♦
LOAN, OECF
¾
Memeriksa laporan keuangan rutin dan insidentil.
¾
Memeriksa laporan keuangan yang akan dikirim.
ΒΑΒ ΙΙ ΜΑΝΑθΕΜΕΝ ΠΡΟΨΕΚ
II-8
Λαποραν Κερφα Πρακτεκ
Ηασαν Ροσψιδ Λ2Α30
1500
Πελακσανααν Προψεκ θεμβαταν Καλι Σερανγ,
Καρανγαφι−Κεδυνγ, θεπαρα
¾
Mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan
(SPPP) baik Beban Tetap ( BT )
maupun Beban Sementara ( BS ).
f. Pengawas Lapangan
Tugas dan tanggung jawab Pengawas Lapangan antara lain :
¾
Memberi petunjuk dan mengarahkan kontraktor sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
¾
Meninjau dan menguji semua data perhitungan teknis dan desain.
¾
Meneliti dan menguji kebenaran serta kelengkapan dokumen
kontrak dan melaksanakannya.
¾
Menguji program mobilisasi kontraktor seperti kedatangan alat,
ketetapan, waktu dan lain-lain.
¾
Menguji
progress schedule
dan
finansial budgeting
beserta
realisasinya.
¾
Mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap kontraktor
tentang pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
¾
Mengadakan pengawasan kualitas dan kuantitas pekerjaan di
lapangan.
¾
Melaksanakan dan menyajikan pengumpulan data, pencatatan,
pembukuan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan.
¾
Memeriksa kebenaran tagihan-tagian dari kontraktor.
¾
Mengurus perijinan yang diperlukan untuk kelancaran pekerjaan di
lapangan.
¾
Mengetahui dan memahami isi dari dokumen kontrak sebagai
pedoman kerja di lapangan.
¾
Membuat laporan-laporan kegiatan pekerjaan di lapangan.
g. Laboratory Technician
Tugas dan tanggung jawab Laboratory Technician antara lain :
¾
Melaksanakan pengendalian mutu dan tes material di laboratorium
dan lapangan.
ΒΑΒ ΙΙ ΜΑΝΑθΕΜΕΝ ΠΡΟΨΕΚ
II-9
Λαποραν Κερφα Πρακτεκ
Ηασαν Ροσψιδ Λ2Α30
1500
Πελακσανααν Προψεκ θεμβαταν Καλι Σερανγ,
Καρανγαφι−Κεδυνγ, θεπαρα
¾
Melakukan pengawasan harian dan pemeriksaan mutu bahan di
laboratorium dan lapangan.
¾
Mengambil sampel material yang akan diuji di laboratorium.
¾
Memberikan saran dalam memecahkan masalah yang menyangkut
material.
¾
Bertanggung jawab terhadap semua tes
supply
material.
¾
Membuat laporan hasil uji laboratorium.
2.3.2. Struktur Organisasi Perencanaan
Perencanaan dari Proyek Pembangunan Jembatan Kali Serang Jepara
adalah Sub Dinas Bina Program DISKIM
PRAS Jepara, struktur organisasinya
dapat dilihat pada bagan II.2.
a
Kepala Dinas.
Tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas antara lain :
¾
Merumuskan kebijaksanaan Bupati dibidang permukiman dan
prasarana daerah.
¾
Mempelajari dan menjabarkan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku sesuai bidang tugasnya.
¾
Merencanakan, mengusulkan anggaran belanja
¾
Merumuskan sasaran dan kebi
jaksanan teknis operasional
pelaksanaan tugas.
¾
Mengkoordinasiakn pelaksanaan program kerja dengan
dinas/instansi terkait.
¾
Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
¾
Mengambil keputusan sesuai dengan wewenangnya.
¾
Merencanakan,merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis
ketatausahaan dinas.
¾
Merencanakan,merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis
bina program.
¾
Merencanakan,merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis
cipta karya.
ΒΑΒ ΙΙ ΜΑΝΑθΕΜΕΝ ΠΡΟΨΕΚ
II-
10
Λαποραν Κερφα Πρακτεκ
Ηασαν Ροσψιδ Λ2Α30
1500
Πελακσανααν Προψεκ θεμβαταν Καλι Σερανγ,
Καρανγαφι−Κεδυνγ, θεπαρα
¾
Merencanakan,merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis
bina marga.
¾
Menilai prestasi kerja bawahan
secara berkala melalui sistem
penilaian yang berlaku..
b. Wakil kepala dinas.
Tugas dan tanggung jawab Wakil kepala Dinas antara lain :
¾
Membantu kepala dinas dalam merumuskan kebijakan yang
ditetapkan bupati.
¾
Membantu Kepala Dinas dalam merumuskan sasaran dan
perencanaan program kerja.
¾
Menjabarkan kebijaksanaan,sasara
n dan progaram kerja yang telah
ditetapkan Kepala dinas kepada jajaran dibawahnya.
¾
Mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja dinas.
¾
Mengendaliakn pelaksanaan kegi
atan bawahan dalam rangka
mengamankan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Dinas.
¾
Melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas bawahan
kepada kepala dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
¾
Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
¾
Memeriksa dan meneliti pekerjaan bawahan.
¾
Mengorganisasikan pelaksanaa
n kegiatan dengan jajaran
dibawahnya.
¾
Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan secara berkala
melalui sistem penilaian yang berlaku.
¾
Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Kepala
Dinas.
¾
Melaksanakan dan menggantikan tu
gas-tugas Kepala Dinas sesuai
dengan kewenangan yang diberikan.
¾
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala dinas sesuai
bidang tugasnya.
c. Sub Dinas Bina Program
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar