Pengorganisasian Usaha Sederhana
Organisasi usaha
sederhana adalah organisasi usaha yang kegiatan usahanya berskala kecil,
dilakukan oleh masyarakat dengan modal yang relatif kecil dab dikelola
dengan manajemen yang sederhana, bergerak dalam lapangan bisnis, baik
perdagangan barang dan jasa maupun industry. Organisasi usaha sederhana
sering disebut sebagai unit usaha kecil, dimana usaha ini biasanya
dimiliki oleh perseorangan atau sekelompok orang dengan tidak berbentuk
badan hukum.
Tolak ukur yang
menentukan bahwa suatu usaha dikategorikan sebagai usaha sederhana atau
usaha kecil adalah berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 9 Tahun 1995
tentang usaha kecil. Di dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa usaha
kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dab memenuhi
criteria sebagai berikut.
- Kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 tidak temasuk tanah dan bangunan
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
- Milik warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha kecil
- Bebentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau usaha yang berbadan hukum, temasuk koperasi.
Usaha kecil
sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang usaha kecil diatas
meliputi juga usaha kecil yang dikelompokkan sebagai usaha kecil
informal dan usaha kecil tradisional.
Usaha kecil yang
dikelompokkan dalam usaha kecil informal adalah usaha kecil yang belum
terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum, antara lain petani,
penggarap industry rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling,
pedagang kaki lima, dan pemulung. Sedangkan yang termasuk dalam usaha
kecil tradisional adalah usaha kecil yang menggunakan alat produksi
sederhana yang telah ddigunakan secara turun-temurun dan usaha kecil
yang bergerak di bidang seni dan budaya.
- Peranan Organisasi
Organisasi usaha
sederhana yang berupa usaha kecil mempunyai peranan penting dalam
kegiatan perekonomian karena ikut memberikan sumbangan, berupa upaya
memproduksi atau mendekatkan barang dan jasa kepada masyarakat. Usaha
kecil juga menjadi fasilitas untuk melancarkan arus barang dan jasa dari
produsen kepada konsumen dalam rangka menciptakan kemakmuran
masyarakat.
Usaha kecil sebagai
bagian dari keseluruhan unit ekonomi yang melakukan berbagai dalam
perekonomian, yang dalam kenyataannya merupakan bagian terbesar dari
fasilitas unit usaha yang ada, keberadaannya sangat diperlukan oleh
masyarakat banyak. Oleh karena itulah, kemudian pemerintah merasa perlu
untuk meningkatkan peranan usaha kecil, yang meliputi berikut ini.
Usaha kecil yang
diselenggarakan masyarakat jumlahnya sangat besar. Besaran produk barang
dan jasa yang tercipta oleh kegiatan unit usaha kecil berakibat positif
terhadap peningkatan produk nasional.
- Perluasan kesempatan kerja dan berusaha
Usaha kecil yang
diselenggarakan masyarakat merupakan lahan kerja untuk dapat menyerap
tenaga kerja. Sehingga, bila pembinaan dan pemberdayaan terhadap usaha
kecil terus dilakukan dengan baik dan terarah, maka usaha kecil akan
lebih berkembang dengan baik.
- Pengingkatan ekspor
Bila usaha kecil mampu
menghasilkan produk dalam jumlah besar dan kualitasnya baik untuk
ditawarkan ke luar negeri, maka berarti akan membuka peluang untuk
meningkatkan ekspor.
- Produk barang dan jasa daerah
Terciptanya peluang
ekspor produk diharapkan memacu semangat para pengelola usaha kecil di
daerah untuk lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas produk, sehingga
nantinya akan memberikan nilai tambah (added value) bagi daerah.
- Pemerataan pendapatan dan peningkatan taraf hidup masyarakat
Diselenggarakan usaha
kecil berarti peluang kerja tercipta. Adanya peluang kerja berarti akan
memberi kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendapatan. Dari berbagai
kegiatan unit usaha kecil ini kemudian akan menghasilkan pemerataan
pendapatan masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada
kemungkinan peningkatan taraf hidup masyarakat luas.
STRUKTUR ORGANISASI SEDERHANA
- Pengertian Organisasi
Kata organisasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu “organon” yang berarti alat, bagian,
anggota atau badan. Pengorganisasian dijalankan untuk mempermudah dalam
melaksanakan tugas, yaitu dengan cara membagi suatu kegiatan yang besar
menjadi kegiatan-kegiatan kecil, sehingga pimpinan mudah dalam melakukan
pengawasan.
- Struktur Organisasi
Berdasarkan pola
hubungan kerja dan aktivitas, wewenang serta tanggung jawab, maka
bentuk-bentuk organisasi dibedakan sebagai berikut.
- Struktur organisasi garis/lini
Organisasi bentuk
garis/lini diciptakan oleh Henry Fayol. Pada struktur organisasi lini,
wewenang dari atasan disalurkan secara vertical kepada bawahan. Begitu
juga sebaliknya, pertanggungjawaban dari bawahan secara langsung,
ditujukan kepada atasan yang member perintah. Umumnya organisasi yang
memakai struktur ini adalah organisasi yang masih kecil, jumlah
karyawannya sedikit dan spesialisasi kerjanya masih sederhana.
Ciri-ciri :
- Kesatuan perintah terjamin
- Pembagian kerja jelas dan mudah dilaksanakan
- Organisasi tergantung pada satu pemimpin
- Struktur organisasi fungsional
Struktur organisasi
fungsional diciptakan oleh F.W Taylor. Struktur ini berawal dari konsep
adanya beberapa pimpinan yang tidak mempunyai bawahan yang jelas dan
setiap atasan mempunyai wewenang member perintah kepada setiap bawahan,
sepanjang ada hubungannya dengan fungsi atasan tersebut. Setiap pegawai
mempunyai pengawas lebih dari satu orang atasan yang berbeda-beda.
Ciri-ciri struktur fungsional :
- Tidak menjamin adanya kesatuan perintah
- Keahlian para pengawas dan pegawai berkembang menuju spesialisasi
- Penghematan waktu dapat dilakukan karena mengerjakan pekerjaan yang sama
- Struktur organisasi garis dan staf
Struktur organisasi
ini merupakan struktur organisasi gabungan yang dikembangkan oleh
Harrington Emerson. Struktur ini umumnya digunakan oleh organisasi yang
besar, daerah kerja luas, bidang tugas yang beraneka ragam dan jumlah
bawahan yang banyak sehingga pimpinan tidak bisa bekerja sendiri,
melainkan memerluakn bantuan staf. Staf adalah orang ahli dalam bidang
tertentu yang bertugas member nasihat dan saran kepada pimpinan dalam
organisasi tersebut.
- Struktur organisasi fungsional dan staf
Struktur organisasi
ini merupakan gabungan diri bermacam-macam struktur organisasi. Dengan
memakai system gabungan ini dimungkinkan memilih, yang menguntungkan
dipakai yang merugikan ditinggalkan.
Struktur organisasi dibuat dengan maksud :
- Memperlihatkan pola hubungan antaaranggota organisasi dan sarana yang dimiliki
- Agar setiap anggota organisasi mengerti dengan jelas tugas, kewajiban, hak dan tanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar